Laman

09 Mei, 2014

Rakyat yang di Bodohi

Catatan sejarah mengatakan Indonesia sudah 15 Tahun Reformasi, akan tetapi, untuk saat ini Indonesia rakyatnya belum hidup layat jadi warga Indonesia. Berkaca dari 15 Tahun sudah Reformasi otamatis tuntutan dari Mahasiswa tahun 1998 yang mencanangkan runutan Enam Visi Reformasi antara lain: Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI/TNI, Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, amandemen UUD 1945, laksanakan otonomi daerah yang luas, tegakkan budaya demokrasi yang rasional, tuntut pertanggung jawaban orde lama. 

    Dari enam visi reformasi itu bangsa Indonesia belum bisa menikmati hak sebagai warga negara menikmati hasil otonomi daerah Masing-masing. Kenyataannya dalam BAB XIV UUD Perekonomian Nasional dan kesejahteraan sosial bunyi pasal 33 ayat 2 mengatakan Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Perhatikan saja dari UUD 33 Ayat 2 merupakan intervensi pemerintah terhadap provinsi lain untuk mengembangkan wacana-wacana pemberdayaan alam sehingga tersendat dengan adanya UUD 33 Ayat 2. Seharusnya pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah Indonesia bisa memahami apa yang di inginkan para penguasa di provinsi otonomi seutuhnya. Rakyat pun di daerah tidak bisa menikmati haknya karena sebagian hasil bumi di provinsi tersebut di kembalikan ke Negara selama yang kita lihat kemiskinan di daerah pelosok, kelaparan dan pengangguran di sebabkan timpang tindihnya kebijakan pemerintah masalah otonomi.
    
   Kita lihat hukum di Indonesia katanya dalam BAB I pasal 1 ayat 3 berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Coba fast back kembali tahun 1998 peristiwa semanggi I tepatnya tanggal 13 November 1998 pasukan TNI dan POLRI dikerahkan berjumlah 18.040 personil. Di tambah pula dengan pembentukan dan pengerahan pengamanan swakarsa (Pam Swakrasa) untuk mrnghadapi aksi-aksi mahasiswa. Bukan hanya peristiwa semanggi saja kerusuhan 1998 tepatnya 21 Mei 1998 pada kerusahan ini banyak para penguwa mahasiswa yang menjadi korban hilang hingga saat ini belum ada kejelasannya hukum mereka. Ternyata reformasi 1998 banyak yang di perjuangkan dan banyak juga yang menjadi korban HAM. Pertanyaan kita sampai detik ini kerusahan mei 1998 reformasi, siapa yang bertanggung jawab ? adakah hukum yang mengangkatnya ?. Hukum HAM di Indonesia banyak sekali permasalahan orde lama maupun reformasi sampai pada saat sekarang. Dali-dali dari pemerintah reformasi ingin menuntaskan hukum HAM dan merencanakan ada pengadilan HAM khusus di Indonesia. Tapi, sampai sekarang belum ada pengadilannya dan hukum HAM  kerusuhan 1998 reformasi tersebut.
   
   Rakyat yang melihat sejarah reformasi seakan-akan dinina bobokan dengan demokrasi yang tak jelas oleh pemerintah. Sama saja rakyat Indonesia konteksnya di bodohi oleh para elit penguasa. Reformasi tak terkawalkan lagi sehingga dampatnya hukum indonesia di jadikan para penguasa tempat meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi mereka. Belum lagi pemerintah berdali setelah reformasi, birokrasi, kebebasan pers dan kedaulatan rakyat sudah terlaksana. Nyatanya detik saat ini belum adanya perkembangan, masalah HAM kerusuhan 1998, masalah otonomi daerah yang tak bisa di elakkan lagi pemerintah intervensi pemerintahan provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar