Simpang
Timbangan Indralaya Sebelum Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir
Simpang Timbangan Indralaya setelah
Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir
Nama OGAN ILIR sebagai identifikasi bagi suatu
kesatuan wilayah dipergunakan sejak masa sebelum kemerdekaan. Paling tidak,
pada abad ke-19 pada masa kolonial Belanda, identifikasi ini telah ditetapkan
dalam pengertian teritorial dan administratif. Dalam Regeering
Almanak yang
diterbitkan Belanda pada tahun 1870 , Ogan Ilir dan Belida merupakan zona
ekonomi afdeeling yang langsung berada dibawah Keresidenan Palembang.
Pada waktu
itu dalam Keresidenan Palembang terdapat 9 afdeeling, yaitu :
1. Afdeeling
Palembang
2. Afdeeling
Tebing Tinggi
3. Afdeeling
Lematang Ulu dan Lematang Ilir
4. Afdeeling
Komering Ulu, Ogan Ulu dan Enim
5. Afdeeling
Rawas
6. Afdeeling
Musi Ilir
7. Afdeeling
OGAN ILIR dan Belida
8. Afdeeling
Komering Ilir
9. Afdeeling
Iliran dan Banyuasin.
Pembagian
wilayah afdeling ini mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun 1872
terjadi peristiwa Regrouping dari 9 afdeeling menjadi 7 afdeeling, dan pada tahun 1878 menjadi 6 afdeeling kemudian dalam Staatblad 1918 Nomor 612 afdeeling menjadi 4 afdeling, yaitu:
1. Afdeeling
Hofdspaats Palembang (Kota Palembang dan sekitarnya)
2. Afdeeling
Palembangsche Boevenlanden (Palembang Hulu)
3. Afdeeling
Komering Ulu dan Ogan Ulu
4. Afdeeling
Palembangsche Benedenlanden (Palembang Hilir).
Pada tahun
1921, melalui Staatblad nomor 465 dan pada tahun 1930 memalui Staadblad nomor 352, Keresidenan
Palembang di Sumatera Selatan diubah menjadi 3 afdeeling, yaitu:
1. Afdeeling
Palembang Hilir dibawah seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Kota Palembang
2. Afdeeling
Palembang Hulu dibawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Lahat
3. Afdeeling
OGAN dan
Komering Ulu dibawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Baturaja.
Pada waktu
itu Ogan Ilir tidak lagi sebagai Afdeling tetapi berubah menjadi Onder
Afdeling OGAN ILIR
Sebutan OGAN ILIR, dikaitkan dengan keberadaan
wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang terletak di bagian hilir Sungai Ogan. Sungai
Ogan merupakan satu dari sembilan sungai besar di wilayah Provinsi Sumatera
Selatan atau disebut Batang hari Sembilan, yaitu : 1) Sungai Ogan, 2) Sungai
Komering, 3) Sungai Lematang, 4) Sungai Kelkingi, 5) Sungai Lakitan, 6) Sungai
Rawas, 7) Sungai Rupit, 8) Sungai Batang Hari Leko dan 9) sungai terbesar
Sungai Musi.
Nama OGAN ILIR pada zaman pemerintahan Hindia
Belanda merupakan Zona Ekonomi Afdeeling (perkebunan) pada zaman itu yang
disebut : AFDEELING OGAN ILIR yang termasuk pada Keresidenan Palembang. Sejak
tahun 1921, Afdeling Ogan Ilir waktu itu berpusat pemerintahan di Kota TANJUNG
RAJA, ada 19 Marga Pemerintahan, yaitu :
A. 13 Marga
Pemerintahan, termasuk dalam Wilayah Kabupaten Ogan Ilir, yaitu:
1) Marga Pegagan Ilir Suku 1,
2) Marga Rantau Alai,
3) Marga Pegagan Ulu Suku 2,
4) Marga Pegagan Ilir Suku 2,
5) Marga Pemulutan,
6) Marga Sakatiga,
7) Marga Meranjat,
8) Marga Burai,
9) Marga Tanjung Batu,
10) Marga Parit,
11) Marga Muara Kuang,
12) Marga Lubuk Keliat, dan
13) Marga Tambangan Kelekar.
B. 6 Marga
Pemerintahan yang termasuk dalam Wilayah Kabupaten Muara Enim yaitu:
1) Marga Gelumbang,
2) Marga Alai,
3) Marga Lembak,
4) Marga Kerta Mulia,
5) Marga Lubai Suku 1
6) Marga Rambang Empat Suku.
Marga
dipimpin oleh seorang PASIRAH yang ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan
langsung oleh rakyat (Mancang).
Ibukota Onder Afdeeling Ogan Ilir bertempat di Tanjung Raja yang terletak di tepian Sungai Ogan. Pada bulan januari 1939 onder Afdeling Ogan Ilir dipimpin oleh A.V. Peggemeier dan berkantor di Tanjung Raja. Sebutan pemerintahan dibawah Marga disebut dengan DUSUN. Pemerintahan Marga terdiri dari beberapa Dusun yang dipimpin oleh PASIRAH. Sedangkan Dusun dipimpin oleh seorang KERIO. Pada tahun 1983 sebutan DUSUN diganti dengan DESA, sebutan Marga dihapuskan.
Pada waktu masih bergabung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga awal terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir, Wilayah Ogan Ilir terdiri dari 6 kecamatan terdapat 161 desa/kelurahan, yaitu :
Ibukota Onder Afdeeling Ogan Ilir bertempat di Tanjung Raja yang terletak di tepian Sungai Ogan. Pada bulan januari 1939 onder Afdeling Ogan Ilir dipimpin oleh A.V. Peggemeier dan berkantor di Tanjung Raja. Sebutan pemerintahan dibawah Marga disebut dengan DUSUN. Pemerintahan Marga terdiri dari beberapa Dusun yang dipimpin oleh PASIRAH. Sedangkan Dusun dipimpin oleh seorang KERIO. Pada tahun 1983 sebutan DUSUN diganti dengan DESA, sebutan Marga dihapuskan.
Pada waktu masih bergabung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga awal terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir, Wilayah Ogan Ilir terdiri dari 6 kecamatan terdapat 161 desa/kelurahan, yaitu :
1) Kecamatan
Indralaya, terdapat 28 desa
2) Kecamatan
Tanjung Raja, terdapat 26 desa dan 3 kelurahan
3) Kecamatan
Tanjung Batu, terdapat 31 desa
4) Kecamatan
Muara Kuang, terdapat 27 desa
5) Kecamatan
Pemulutan, terdapat 28 desa dan
6) Kecamatan
Rantau Alai.terdapat 21 desa.
Guna
mempercepat kemajuan dan kemandirian wilayah maka pada tahun 2003, wacana
pembentukan Kabupaten Ogan Ilir mulai digulirkan dengan melakukan penelitian
pemekaran wilayah Kabupaten OKI yang dilaksanakan oleh Universitas Sriwijaya
bekerjasama dengan BAPPEDA Ogan Komering Ilir. Penelitian dilanjutkan oleh
Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan lebih intensif
bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir dibawah pimpinan Ir. H.
Mawardi Yahya yang sekarang menjadi BUPATI OGAN ILIR, yang menyimpulkan bahwa pembentukan
kabupaten baru Kabupaten Ogan Ilir sangat layak dan sudah waktunya untuk
membentuk Pemerintahan sendiri menjadi Wilayah kabupaten yang otonom yang
terdiri dari 6 wilayah kecamatan, yaitu : Kecamatan Indralaya, Tanjung Raja,
Tanjung Batu, Muara Kuang, Pemulutan, dan Kecamatan Rantau Alai.
Otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab
merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan otonomi
daerah secara penuh dan terpisah dari kabupaten induk Kabupaten Ogan Komering
Ilir melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 18
Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan
dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Ogan Ilir
diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada Tanggal 7 Januari 2004
bersama-sama dengan pembentukan 24 kabupaten/kota di Indonesia. Peresmian
Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan di Aula Departemen Dalam Negeri Jalan Medan
Merdeka Utara Nomor 07 Jakarta Pusat oleh Menteri Dalam Negeri H. Moh.
Ma'ruf dihadiri
perwakilan 24 kabupaten/kota baru tersebut. Pada kesempatan peresmian
Menteri Dalam Negeri RI berpesan agar pelaksanaan pemerintah kabupaten/kota
pemekaran benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan
memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki secara arif dan bijaksana.
Mulai efektif dilaksanakan secara nyata sejak tanggal
14 Januari 2004 dengan dilantiknya Penjabat Bupati Ogan Ilir Drs. H.
Indra Rusdi yang waktu
itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh
Gubernur Sumatera Selatan Ir. H. Syahrial Oesman, MM bertempat di Gedung Panti Sosial
Bina Remaja (PSBR) jalan raya Lintas Timur Palembang-Indralaya km 34 milik
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pada kesempatan pelantikan penjabat
Bupati Ogan Ilir Drs. H. Indra Rusdi sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.26-12 Tahun 2004 yang ditandatangani oleh H. Moh. Ma'ruf pada tanggal 6 Januari 2004,
dihadiri antara lain pejabat pemerintahan provinsi Sumatera Selatan, Pejabat
pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan pemuka masyarakat lainnya.
Penjabat Bupati Ogan Ilir mendapat tugas sebagai pelaksana tugas umum
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta memfasilitasi pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir bertujuan untuk:
- Mempersingkat rentang kendali pemerintahan sehingga tercapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemerintah yang baik.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai suatu pelayanan dalam rangka otonomi daerah secara nyata, luas, dinamis dan bertanggungjawab.
- Meningkatkan
efektivitas penggalian dan pendayagunaan sumber daya yang terkandung di
daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
- Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan sehingga akan dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang merata.
- Memperkokoh
sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang merupakan bagian integral
dari sistem pertahanan dan keamanan dalam NKRI.
Penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, adalah mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena
itu, pada tahun 2005 dilakukan pemekaran kecamatan yang semula hanya 6
kecamatan dimekarkan menjadi 16 kecamatan. Sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir, jumlah kecamatan dalam
Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 16 kecamatan terdapat 227 desa dan 14 kelurahan,
yaitu :
1) Kecamatan Indralaya, terdapat 17 desa dan 3
kelurahan
2) Kecamatan Indralaya Utara, terdapat 15 desa dan 1 kelurahan
3) Kecamatan Indralaya Selatan, terdapat 14 desa
4) Kecamatan Pemulutan, terdapat 25 desa
5) Kecamatan Pemulutan Barat, terdapat 11 desa
6) Kecamatan Pemulutan Selatan, terdapat 15 desa
7) Kecamatan Tanjung Batu, terdapat 19 desa dan 2 kelurahan
8) Kecamatan Payaraman, terdapat 11 desa dan 2 kelurahan
9) Kecamatan Tanjung Raja, terdapat 15 desa dan 4 kelurahan
10) Kecamatan Sungai Pinang, terdapat 12 desa dan 1 kelurahan
11) Kecamatan Rantau Panjang, terdapat 12 desa
12) Kecamatan Muara Kuang, terdapat 13 desa dan 1 kelurahan
13) Kecamatan Rambang Kuang, terdapat 13 desa
14) Kecamatan Lubuk Keliat, terdapat 10 desa
15) Kecamatan Rantau Alai, terdapat 13 desa
16) Kecamatan Kandis, terdapat 12 desa.
2) Kecamatan Indralaya Utara, terdapat 15 desa dan 1 kelurahan
3) Kecamatan Indralaya Selatan, terdapat 14 desa
4) Kecamatan Pemulutan, terdapat 25 desa
5) Kecamatan Pemulutan Barat, terdapat 11 desa
6) Kecamatan Pemulutan Selatan, terdapat 15 desa
7) Kecamatan Tanjung Batu, terdapat 19 desa dan 2 kelurahan
8) Kecamatan Payaraman, terdapat 11 desa dan 2 kelurahan
9) Kecamatan Tanjung Raja, terdapat 15 desa dan 4 kelurahan
10) Kecamatan Sungai Pinang, terdapat 12 desa dan 1 kelurahan
11) Kecamatan Rantau Panjang, terdapat 12 desa
12) Kecamatan Muara Kuang, terdapat 13 desa dan 1 kelurahan
13) Kecamatan Rambang Kuang, terdapat 13 desa
14) Kecamatan Lubuk Keliat, terdapat 10 desa
15) Kecamatan Rantau Alai, terdapat 13 desa
16) Kecamatan Kandis, terdapat 12 desa.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21
Tahun 2006 tentang Pemekaran Kelurahan dan Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan, serta Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 44 Tahun 2006 tentang
Pembentukan dan Pemekaran Desa di Kabupaten Ogan Ilir, maka jumlah
desa/kelurahan semula hanya 164 desa/kelurahan yang terdiri dari 159 desa dan 5
kelurahan berubah menjadi 241 desa/kelurahan yang terdiri dari 227 desa dan 14
kelurahan.
Salam selio sedulur warga Ogan Ilir 2025 OI 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar